DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
1. Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan
yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Demokrasi pendidikan
mengandung tiga hal yaitu :
- Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
- Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
- Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
2. Prinsip Demokrasi Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan
pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
a. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
b. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
c.
Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan
mereka
Sedangkan
pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai
demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
a. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai
luhurnya
b. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan
berbudi pekerti luhur
c. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya,
dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek
tanpa merugikan pihak lain.
3. Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Sebenarnya
bangsa Indonesia
telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya
kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
a. UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
b. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
c.
Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor
Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar