Selamat Datang

Senin, 21 Oktober 2013

Filsafat Pendidikan



DEMOKRASI PENDIDIKAN DI INDONESIA
1.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Demokrasi pendidikan mengandung tiga hal yaitu :
  1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
  2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
  3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
2.      Prinsip Demokrasi Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
a.       Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
b.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
c.       Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
a.       Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
b.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
c.       Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
3.      Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
a.       UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
b.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
c.       Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar