Tugas Mandiri "Filsafat
Pendidikan"
"Casriati"
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Perubahan UUSPN no 2 tahun 1989 menjadi UU
SISDIKNAS no 20 tahun 2003
Setidaknya
ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia
yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN.
Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum
adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional,
Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan
pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Menurut UU SISDIKNAS,
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Jika kita lihat
perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang
berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik
semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh
Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.
Banyak sekali keuntungan yang dirasakan
oleh umat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini,
diantaranya :
1. Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk
merealisasikan nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam
yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
2. Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan
terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata
pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan
oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
3. Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system
pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
4. Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat
perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya
diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh
pemerintah (Pasal 30).
5. Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai
dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar